1. Pengertian
Proses penyaluran barang dari produsen sampai
ke tangan pemakai atau konsumen disebut dengan istilah
proses distribusi. Orang atau lembaga yang melakukan kegiatan
distribusi itu biasa disebut distributor.
Dengan adanya kegiatan distribusi maka nilai/kegunaan barang yang bersangkutan akan
menjadi semakin tinggi. Sebagai contoh: padi yang baru dipanen di tangan
para petani, nilainya/kegunaanya lebih rendah dibanding
apabila padi tersebut berada di tangan pedagang
di pasar atau di tangan konsumen dalam bentuk beras.
Seorang pedagang pakaian membeli baju dari pabrik garment
lalu pedagang menambah asesories dan hiasan-hiasan pada
baju tersebut, baru dijual kepada konsumen.
2. Tujuan
Dengan adanya
kegiatan distribusi maka barang dari produsen bisa sampai
ke tangan konsumen, sehinga siap untuk memenuhi kebutuhan. Inilah
yang merupakan salah satu tujuan dari kegiatan
distribusi.
3. Saluran DIstribusi
a. Langsung : penyaluran barang dari produsen langsung ke konsumen
b. Tidak Langsung : penyaluran barang dari produsen melalui perantara kemudian ke konsumen
c. Semi Langsung : penyaluran barang dari produsen melalui perantara/lembaga distribusi milik produsen kemudian ke konsumen
4. Lembaga DIstribusi
Produsen
dapat menyalurkan hasil produksinya kepada konsumen
secara tidak langsung tetapi melalui badan perantara sebagi lembaga atau individu yang menjalankan kegiatan khusus di
bidang distribusi. Mereka itu adalah perantara pedagang, perantara
khusus, dan importir/ eksportir. Perantara Pedagang (Merchant
Middleman) merupakan orang atau badan yang membeli
barang dari produsen untuk kemudian menjualnya lagi
kepada konsumen. Perantara Khusus merupakan perantara yang
membantu menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen
karena ada alasan khusus. Ekportir dan importer merupakan
pelaku perdagangan yang melakukan kegiatan perdagangan antar negara.
Perantara
pedagang dibedakan menjadi pedagang
besar (grosir)
dan pengecer (retailer).
Pedagang
besar adalah pedagang yang melaksanakan jual beli dalam
jumlah besar dengan membeli langsung dari produsen kemudian
menjual kembali barang tersebut dalam jumlah besar
pula ke pedagang eceran.
Pengecer/Pedagang Kecil (Retailer)
yaitu pedagang yang melaksanakan pembelian barang
dagangan dalam jumlah besar dari pedagang besar lalu
menjualnya kembali dalam jumlah yang lebih kecil atau eceran
kepada konsumen.
Adapun
lembaga-lembaga yang termasuk dalam perantara khusus
adalah perantara agen dan makelar.
Agen/Dealer (agent
middleman) adalah seseorang atau
lembaga yang melaksanakan perdagangan sebagai
wakil dari produsen
yang bertanggung jawab
atas penjualan produk tetapi
mereka tidak mempunyai hak
untuk memiliki barang yang diperdagangkan.
Makelar adalah orang atau organisasi yang bertindak sebagai
perantara yang kegiatannya menjualkan
atau membelikan atas nama orang lain/penjual
dan bukan atas nama sendiri. Pihak yang menyuruh disebut prinsipal
dan upah yang diperoleh makelar disebut kurtasi. Contoh
yang paling dikenal adalah makelar tanah, makelarasuransi,danmakelarsurat-suratberharga.
Komisioner merupakan
orang atau badan yang bertindak sebagai perantara dalam
perdagangan yang menjual atau membeli
barang untuk orang
lain tetapi atas nama sendiri. Jadi, komisioner (pedagang komisi)
adalah perantara perdagangan seperti makelar, hanya saja
komisioner menguasai atau memiliki barangnya dan tidak sekedar
mempertemukan penjual dan pembeli. Orang yang menyuruhnya
disebut komiten, dan upah yang diperoleh komisioner
disebut komisi.
Importir adalah individu atau
organisasi perantara perdagangan
yang mendatangkan barang dari luar negeri ke dalam
negeri.. Barang tersebut oleh importir bisa dijual lagi atau
dipergunakan sendiri untuk produksi ataupun konsumsi.
Eksportir adalah yaitu
individu atau organisasi sebagai perantara yang
melakukan kegiatan pengiriman barang ke negara
lain yang membutuhkan. Ia menjual barang ke luar
negeri untuk memperoleh keuntungan.