Ads

Kegiatan Distribusi

1. Pengertian
Proses penyaluran barang dari produsen sampai ke tangan pemakai atau konsumen disebut dengan istilah proses distribusi. Orang atau lembaga yang melakukan kegiatan distribusi itu biasa disebut distributor.

Dengan adanya kegiatan distribusi maka nilai/kegunaan barang yang bersangkutan akan menjadi semakin tinggi. Sebagai contoh: padi yang baru dipanen di tangan para petani, nilainya/kegunaanya lebih rendah dibanding apabila padi tersebut  berada di tangan pedagang di pasar atau di tangan konsumen dalam bentuk beras. Seorang pedagang pakaian membeli baju dari pabrik garment lalu pedagang menambah asesories dan hiasan-hiasan pada baju tersebut, baru dijual kepada konsumen. 


2. Tujuan
Dengan adanya kegiatan distribusi maka barang dari produsen bisa sampai ke tangan konsumen, sehinga siap untuk memenuhi kebutuhan. Inilah yang merupakan salah satu tujuan dari kegiatan distribusi.

3. Saluran DIstribusi
a. Langsung : penyaluran barang dari produsen langsung ke konsumen
b. Tidak Langsung : penyaluran barang dari produsen melalui perantara kemudian ke konsumen
c. Semi Langsung : penyaluran barang dari produsen melalui perantara/lembaga distribusi milik produsen kemudian ke konsumen

4. Lembaga DIstribusi
Produsen dapat menyalurkan hasil produksinya kepada konsumen secara tidak langsung tetapi melalui badan perantara sebagi lembaga atau individu yang menjalankan kegiatan khusus di bidang distribusi. Mereka itu adalah perantara pedagang, perantara khusus, dan importir/ eksportir. Perantara Pedagang (Merchant Middleman) merupakan orang atau badan yang membeli barang dari produsen untuk kemudian menjualnya lagi kepada konsumen. Perantara Khusus merupakan perantara yang membantu menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen karena ada alasan khusus. Ekportir dan importer merupakan pelaku perdagangan yang melakukan kegiatan perdagangan antar negara.

Perantara pedagang  dibedakan menjadi pedagang besar (grosir) dan  pengecer (retailer). 
Pedagang besar adalah pedagang yang melaksanakan jual beli dalam jumlah besar dengan membeli langsung dari produsen kemudian menjual kembali barang tersebut dalam jumlah besar pula ke pedagang eceran. 

Pengecer/Pedagang Kecil (Retailer) yaitu pedagang yang melaksanakan pembelian barang dagangan dalam jumlah besar dari pedagang besar lalu menjualnya kembali dalam jumlah yang lebih kecil atau eceran kepada konsumen.

Adapun lembaga-lembaga yang termasuk dalam perantara khusus adalah perantara agen dan makelar. 
Agen/Dealer (agent middleman) adalah seseorang atau lembaga yang melaksanakan perdagangan sebagai wakil dari produsen yang bertanggung jawab atas penjualan   produk tetapi mereka tidak mempunyai hak untuk memiliki barang yang diperdagangkan.  

Makelar adalah orang atau organisasi yang bertindak sebagai perantara yang kegiatannya menjualkan atau membelikan atas nama orang lain/penjual dan bukan atas nama sendiri. Pihak yang menyuruh disebut prinsipal dan upah yang diperoleh makelar disebut kurtasi. Contoh yang paling dikenal adalah makelar tanah, makelarasuransi,danmakelarsurat-suratberharga.  

Komisioner merupakan orang atau badan yang bertindak sebagai perantara dalam perdagangan yang menjual atau membeli  barang untuk orang lain tetapi atas nama sendiri. Jadi, komisioner (pedagang komisi) adalah perantara perdagangan seperti makelar, hanya saja komisioner menguasai atau memiliki barangnya dan tidak sekedar mempertemukan penjual dan pembeli. Orang yang menyuruhnya disebut komiten, dan upah yang diperoleh komisioner disebut komisi.  

Importir adalah individu atau organisasi perantara perdagangan yang mendatangkan barang dari luar negeri ke dalam negeri.. Barang tersebut oleh importir bisa dijual lagi atau dipergunakan sendiri untuk produksi ataupun konsumsi. 

Eksportir adalah yaitu individu atau organisasi sebagai perantara yang melakukan kegiatan pengiriman barang ke negara lain yang membutuhkan. Ia menjual barang ke luar
negeri untuk memperoleh keuntungan.